Logo SPS Punguan Simbolon Pande Sahata (SPS) Indonesia
BerandaTentang SPSMubes SPS 1966Tarombo SPS
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) PUNGUAN SIMBOLON PADE SAHATA (SPS), BORU, BERE dan IBEBERE se-INDONESIA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama : PUNGUAN SIMBOLON PANDE SAHATA, BORU, BERE dan IBABERE se-INDONESIA atau disingkat dengan nama SPS se-INDONESIA.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
SPS se-Indonesia berkedudukan di Jakarta dan dapat membentuk Wilayah atau Perwakilan di kabupaten/kota dan provinsi.
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan pada hari Sabtu, 1 Juli 2017 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
SPS didirikan berdasarkan azas Si Sada Lulu, Si Sada Lungun, Si Sada Las Niroha.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
SPS se-Indonesia dibentuk dengan maksud dan tujuan:
  1. Maksud, terpelihara dan terciptanya nilai kekerabatan sesama keturunan Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibebere yang diikat oleh hubungan kekeluargaan yang sesuai dengan nilai budaya, bermartabat dan saling mengasihi.
  2. Tujuan, meningkatkan kualitas hidup seluruh Keturunan Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibabere baik dari segi materil, moral dan spritual dalam mencapai Hamoraon (kesejahteraan), Hagabeon (regenerasi) dan Hasangapon (martabat).
BAB III
SIFAT DAN BENTUK
Pasal 6
SPS se-Indonesia bersifat kekeluargaan, independen, non partisan dan bertanggungjawab.
Pasal 7
SPS se-Indonesia berbentuk organisasi persatuan dimana seluruh SPS Wilayah Perwakilan yang ada di seluruh Indonesia merupakan satu kesatuan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota SPS se-Indonesia adalah keturunan Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibabere dengan tidak memandang agama yang dianut masing-masing.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota berhak untuk:
  1. Hak bicara dan hak suara.
  2. Hak memilih dan dipilih.
  3. Hak membela diri.
  4. Hak untuk mendapat pelayanan dan informasi.
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban:
  1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
  2. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil keputusan organisasi.
  4. Menjalankan usaha-usaha dan memberikan sumbangan moril maupun materil untuk mendukung organisasi dalam melaksanakan usaha organisasi.
  5. Membayar kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi.
BAB VI
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi disusun secara bertingkat menurut jenjang organisasi sebagai berikut:
  1. Badan Pendiri
  2. Badan Penasehat
  3. Pengurus Pusat Harian SPS
  4. Pengurus Pusat Lengkap SPS
  5. Pengurus SPS Wilayah atau Pengurus SPS Perwakilan
BAB VII
KEDAULATAN/KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 12
  1. Kedaulatan/kekuasaan tertinggi organisasi sepenuhnya berada pada Sidang Musyawarah Besar SPS se-Indonesia.
  2. Musyawarah Besar SPS se-Indonesia dihadiri oleh utusan SPS Wilayah atau SPS Perwakilan seluruh Indonesia
BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
  1. Pengurus Pusat SPS adalah badan tertinggi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum dan seorang Bendahara Umum.
  2. Pengurus SPS berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar SPS.
  3. Pengurus SPS memberikan pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar SPS
  4. Pengurus SPS dapat membentuk lembaga-lembaga yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan program SPS dan harus mempertanggungjawabkannya pada Sidang Musyawarah Besar SPS
  5. Pengurus SPS se-Indonesia berwenang mengesahkan berdirinya SPS Cabang atau Perwakilan di suatu daerah dan mengesahkan kepengurusan perdana dengan mempertimbangkan usulan anggota setempat.
  6. Pengurus SPS berwenang menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi.
  7. Untuk melancarkan roda organisasi Ketua Umum bersama-sama dengan Sekretaris Umum dan Bendahara Umum berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurus lengkap.
Pasal 14
  1. Pengurus SPS Wilayah atau SPS Perwakilan adalah Badan Otonomi tertinggi di tingkat Wilayah atau Perwakilan yang dipimpin oleh seorang Ketua Wilayah, seorang Sekretaris Wilayah dan seorang Bendahara Wilayah.
  2. Pengurus SPS Wilayah atau SPS Perwakilan berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Musyawarah Besar SPS, Keputusan-Keputusan dan Peraturan Organisasi dan segala Keputusan-Keputusan Musyawarah Anggota di tingkat Wilayah atau Perwakilan.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:
  1. Musyawarah Besar SPS se-Indonesai
  2. Rapat Pimpinan Paripurna.
  3. Musyawarah SPS Wilayah atau SPS Perwakilan.
  4. Rapat Kerja SPS se-Indonesia.
  5. Rapat Kerja Cabang atau Rapat Kerja Perwakilan.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
  1. Pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila peserta musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum.
  2. Pengambilan keputusan yang sudah memenuhi kuorum dapat dilaksanakan secara musyawarah mufakat tetapi dalam hal tidak dapat ditempuh dengan musyawarah mufakat maka dapat dilakukan voting (pemungutan suara).
  3. Keputusan bersifat mengikat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme organisasi.
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
  1. Pembubaran organisasi SPS hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Luar Biasa SPS.
  2. Dalam hal organisasi SPS ini dibubarkan, segala kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar SPS.
BAB XII
USAHA-USAHA
Pasal 18
Dalam mencapai tujuannya, SPS melaksanakan berbagai usaha, antara lain:
  1. Mempererat hubungan persaudaraan dan persatuan antar anggota.
  2. Membantu terlaksananya kegiatan SPS Wilayah atau SPS Perwakilan serta melakukan koordinasi kegiatan nasional dan internasional yang menjadi agenda SPS
  3. Mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat adat yang berguna dan bertanggung jawab bagi pengembangan generasi Simbolon Pande Sahata.
  4. Mengusahakan kesejahteraan para anggota.
  5. Mempererat hubungan dengan organisasi marga-marga Batak lainnya.
  6. Mendorong lahirnya organisasi Naposo Bulung Simbolon Pande Sahata.
  7. Melestarikan Tarombo, Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Sistem Paradaton.
  8. Mengelola Tarombo Online dan Situs Web Simbolon Pande Sahata.
BAB XIII
ATRIBUT-ATRIBUT
Pasal 19
SPS , memiliki lambang berupa logo, pataka, bendera dan lagu mars.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan organisasi SPS dapat diperolah dari:
  1. Iuran anggota.
  2. Hasil-hasil usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPS
  3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang diatur dalam Anggaran Dasar masih berlaku selama belum diadakan perubahan Terhadap Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 22
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar Simbolon Pande Sahata (SPS) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Huta Namora, Rianiate, Kec. Pangururan, Kab. Samosir.
Pada hari Sabtu, Tanggal 1 Juli 2017.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi disesuaikan dengan cakupan dan nama wilayah, yang terdiri dari:
  1. SPS se-Indonesia, sebutan untuk organisasi pusat.
  2. SPS Wilayah diikuti nama tempat dimana Wilayah didirikan.
  3. SPS Perwakilan diikuti nama tempat dimana perwakilan didirikan
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Nama organisasi disesuaikan dengan cakupan dan nama wilayah, yang terdiri dari:
  1. Tempat Kedudukan Kantor Pusat SPS untuk pertama kali ditetapkan di Kota Jakarta, untuk selanjutnya dapat dipindahkan mengikuti domisili Ketua Umum dan atau Sekretaris Umum terpilih.
  2. Pemindahan Kantor Pusat sesuai dengan pasal 2 ayat 1, harus mendapat persetujuan Musyawarah Besar.
  3. Tempat kedudukan Kantor Wilayah dan Kantor Perwakilan ditetapkan dalam Konferensi Wilayah.
  4. Penetapan Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Perwakilan harus mempertimbangkan ketersediaan tempat (ruangan), sarana pendukung, terutama ketersediaan perangkat komunikasi seperti telepon, faksimile dan atau jaringan internet.
Pasal 3
WAKTU
  1. SPS se-Indonesia didirikan pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2017 di Huta Namora, Samosir.
  2. Waktu pendirian SPS Wilayah sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pendirian pertama kali Wilayah yang bersangkutan.
  3. Waktu pendirian SPS Perwakilan sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun pendirian pertama kali perwakilan yang bersangkutan.
  4. SPS Pusat, Wilayah dan Perwakilan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
  5. Waktu pendirian masing-masing SPS Pusat, Wilayah dan Perwakilan, selanjutnya dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun masing-masing.
BAB II
DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
DASAR
  1. Si Sada Lulu, berarti kemauan dan kerelaan untuk bekerja bersama-sama.
  2. Si Sada Lungun, berarti kesediaan dan kerelaan untuk menanggung beban sesama anggota (sepenanggungan).
  3. Si Sada Las Ni Roha, berarti kesadaran dalam mensyukuri berkat yang diterima.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Memelihara dan memperteguh ikatan solidaritas sesama anggota Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibebere.
  2. Mengoptimalkan potensi, talenta dan keunggulan komparatif yang dimiliki oleh Generasi Muda, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam peningkatan kesejahteraan warga Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibabere yang membutuhkan.
  3. Mengupayakan sumbangsih bagi peningkatan kecerdasan, kesempatan kerja dan kesejahteraan anggota.
  4. Menjadi mitra SPS dalam melaksanakan aksi dan pelayanannya di tengah-tengah warga Simbolon Pande Sahata, Boru, Bere dan Ibabere.
  5. Meningkatkan dan menjalin kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan organisasi pemerintah.
  6. Mempertahankan dan melestarikan prinsip Si Sada Boru dengan memastikan tidak terjadinya perkawinan Marga Simbolon Pande Sahata dan Boru Parna.
  7. Mempertahankan eksistensi Bahasa Batak, Tulisan Batak dan Paradaton.
  8. Meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi antar anggota dengan memanfaatkan media informasi komunikasi secara optimal.